Tahukah kalian apa itu hibah? Tentunya kita sering mendengar kata hibah. Pengertian hibah tentu sudah tidak asing bagi kita, karena berkaitan dengan seseorang yang menghibahkan sesuatu kepada orang lain. Nah, hibah ini diberikan oleh seseorang secara sukarela, dan tentunya orang tersebut masih hidup.
Seseorang mengeluarkan hartanya dan dilakukan secara ikhlas sudah pasti akan mendapat ridho dari Allah swt, tak jarang seseorang memberikan hartanya berupa barang. Contoh hibah salah satunya adalah pemberian tanah ke lembaga sosial atau masjid, musholla, dan sebagainya.
Agar lebih memahami lagi materi tentang hibah, bagaimana Hukum asal hibah, mari kita baca dengan seksama artikel ini karena disini terdapat penjelasan yang lengkap mengenai pengertian hibah.
Pengertian Hibah

Sebelum mengetahui macam-macam hibah, tahukah kalian apa itu hibah? Menurut Bahasa hibah adalah pemberian. Sedangkan menurut istilah, hibah artinya tindakan memberikan sesuatu kepada orang lain selama masih hidup, di mana sesuatu tersebut menjadi hak milik penerima tanpa ada kewajiban memberi balasan.
Hibah dalam Islam merujuk pada pemberian atau transfer kepemilikan harta secara sukarela dari seorang pemberi kepada seorang penerima tanpa adanya imbalan atau pembayaran yang diharapkan. Konsep hibah dalam Islam bersumber dari ajaran Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan para ulama).
Dalam Al-Qur’an, terdapat anjuran untuk memberi dengan ikhlas tanpa mengharapkan imbalan yang sebanding. Hibah juga dapat menjadi salah satu bentuk amal jariah atau sedekah yang mendatangkan kebaikan baik bagi pemberi maupun penerima.
Namun, jika seseorang melakukan pemberian dengan tujuan mengharapkan balasan dari Allah SWT, tindakan tersebut disebut sebagai sedekah.
Dalam prakteknya, hibah seringkali digunakan untuk memberikan harta kepada ahli waris, keluarga, atau pihak lain sebagai bentuk pemberian tanpa imbalan material. Namun, penting untuk dipahami dalam menjalankan hibah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Pemberian hibah ini diberikan oleh seseorang yang sudah meninggal dunia, hal ini sering dikenal dengan istilah hibah wasiat.
Hukum dan Dalil Hibah

Dalam Islam, transaksi juga ada aturannya misalkan bagaimana cara membayar fidyah yang sesuai syariat Islam, hukum hibah dalam Islam bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’. Berdasarkan al-qur’an surat An-Nisa’ ayat 4:
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا
“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”
Hadits yang menjelaskan tentang hibah:
وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَة عَنِ النَّبِيِّ قَالَ: تَهَادُوْا تَحَابُّوْا. (رواه البُخَارِيْ فِي الأَدَبِ الْمُفْرَدِ وَأَبُوْ يَعْلَى بِإِسْنَادٍ حَسَن)
“Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Saling memberi hadiahlah kamu sekalian, nisacaya kamu akan saling mencintai.” (HR Al-Bukhari dalam kitab Al-Aab Al-Mufrad dan Abu Ya’la dengan sanad hasan).
Hukum asal hibah
Hukum asal hibah adalah boleh atau mubah, ada sebagian ulama berpendapat bahwa hibah termasuk dalam kategori Sunnah, sesuai sabda Rasulullah SAW:
لَاتُحَقِّرَنَّ جّابًّ لِجَارَبِّهَا وَلَوْ فِرْسَةً شَاةٍ (رواه الشيخان).
“Janganlah seseorang menganggap remeh tetangganya meskipun (hanya dengan pemberian) berupa teracak kambing)”. (HR. Bukhari Muslim).
Hibah dianggap makruh jika dilakukan dengan niat riya’ (ingin dilihat orang atau sum’ah (ingin didengar orang lain) disertai dengan perasaan bangga jika sudah memberi ke orang lain. Bisa juga menjadi makruh apabila orang yang menghibahkan ingin mendapatkan imbalan sesuatu, riya’, dan sombong.
Dan bisa juga menjadi haram, jika barang yang diberikan merupakan barang haram. Contoh, hibah minuman keras yang memabukkan, juga diharamkan untuk menarik kembali suatu pemberian kecuali jika hibah tersebut diberikan oleh orang tua kepada anaknya. Sesuai hadits di bawah ini dalam kitab Bulughul Maram:
وَعَنْ ابن عَبَّاس قَالَ: قَالَ النَّبِيِّ : الْعَائِدُ فِيْ هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ, ثُمَّ يَعُوْدُ فِيْ قَيْئِهِ. (مُتَّفَقٌ علَيْه).
“Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi SAW bersabda, “Orang yang menarik kembali pemberiannya bagaikan seekor anjing yang muntah kemudian menjilati kembali muntahannya.” (Muttafaq Alaih).
Rukun Hibah
Sebelum seseorang melakukan hibah, terdapat beberapa rukun hibah dan syarat hibah yang harus dipenuhi, agar hibah tersebut sah dan bisa diterima, antara lain.
Orang yang memberikan hibah (wahib)
Penghibah harus memastikan bahwa benda yang akan dihibahkan merupakan kepemilikannya yang sah, baik dalam arti sebenarnya maupun secara hukum yang berlaku. Penghibah harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Sudah baligh dan berakal. Penghibah telah mencapai usia dewasa dan memiliki akal budi yang sehat, sehingga hibah yang diberikan oleh individu yang tidak cukup usianya maka dianggap tidak sah dalam ranah hukum.
- Berdasarkan keinginan sendiri, tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
- Pemberi adalah pemilik sah barang yang dihibahkan. Oleh karena itu, tidak diperkenankan menghibahkan harta orang lain tanpa izin, karena pemberi tidak memiliki hak kepemilikan terhadap barang yang bukan pemiliknya.
- Orang yang diberi hibah (Mawhub-lah)
Penerima hibah (mauhub lahu) adalah individu atau pribadi, ataupun lembaga yang layak menerima hibah. Dengan catatan bahwa penerima sudah layak untuk menerima hibah tersebut. Jika penerima masih di bawah umur maka bisa diserahkan kepada walinya atau orang yang mendidiknya sekalipun orang tersebut tidak ada hubungan keluarga.
Harta yang dihibahkan (mauhub)
Harta atau barang yang dihibahkan bisa berupa barang bergerak ataupun tidak bergerak yang bisa diambil manfaatnya. Syarat harta yang dihibahkan (mauhub) sebagai berikut:
- Barang tersebut milik sendiri dan benar-benar ada.
- Barang tersebut mempunyai nilai dan berharga.
- Barang tersebut boleh dimiliki menurut agama Islam.
- Pemberi hibah telah memisahkan harta tersebut dari miliknya.
- Status kepemilikan barang dapat dialihkan dari pemberi hibah ke penerima hibah.
- Akad Ijab qobul
Adanya ijab qobul atau pernyataan pemberian oleh penerima dan penerimaan dari si penerima. Dikarenakan hibah dilakukan secara langsung maka penerima harus ada dan bisa melakukan transaksi.
Contoh ijab qobul, orang yang memberi hibah berkata: “Aku hibahkan pekarangan ini kepadamu”, kemudian penerima hibah berkata: “Aku terima hibah mu ini”.
Hibah dapat dianggap sah apabila pemberian itu sudah mengalami proses ijab qabul serta menunjukkan barang pemberian hibah.
Jenis-jenis Hibah
Hibah yang diberikan oleh seseorang dapat diklasifikasin ke dalam beberapa jenis. Mari kita bahas beberapa jenis hibah di bawah ini:
- Hibah barang
Merupakan menghibahkan harta atau barang kepada pihak lain yang melibatkan pemberian materi dan nilai manfaat tanpa imbalan, seperti memberikan rumah, sawah, sepeda motor, baju, dan lain-lain.
- Hibah manfaat
Hibah manfaat merupakan bentuk hibah di mana pemberi memberikan harta atau barang kepada penerima, namun hak kepemilikan tetap berada di tangan pemberi. Penerima hibah diberikan hak untuk menggunakan barang tersebut dengan harapan dapat menghasilkan berbagai manfaat seiring waktu.
Di bawah ini terdapat contoh surat hibah, simak ya!!
Contoh Surat Hibah Tanah
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Alamat Lengkap :
Tempat tanggal lahir :
Alamat Email :
No. Telp :
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama penerima hibah :
Alamat Lengkap :
Tempat tanggal lahir :
Alamat Email :
No. Telp :
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pada tanggal 21 Februari 2023, Pihak Pertama menyatakan menghibahkan sebidang tanah seluas 987m2 kepada Pihak Kedua. Tanah tersebut tercatat atas nama (tuliskan nama pihak pertama) dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) (nomor SHM). Lokasi tanah berada di (alamat lengkap tanah tersebut). Berikut adalah batas-batas tanah tersebut:
- Sebelah utara berbatasan dengan : Tanah/bangunan/jalan
- Sebelah timur berbatasan dengan : Tanah/bangunan/jalan
- Sebelah selatan berbatasan dengan : Tanah/bangunan/jalan
- Sebelah barat berbatasan dengan : Tanah/bangunan/jalan
Tanah yang dimiliki oleh Pihak Pertama selama ini tidak pernah menjadi sengketa atau digugat oleh pihak lain. Setelah surat hibah ini ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanah tersebut akan sepenuhnya menjadi hak milik Pihak Kedua. Surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan.
Kota/Kabupaten, tanggal
Hormat kami, [Your Name]
(Nama dan tanda tangan) (Nama dan tanda tangan)
Pihak Pertama Pihak Kedua
Meskipun dari contoh di atas terlihat sederhana, akan tetapi ketika terdapat aturan yang sesuai hukum hal itu akan membuat rukun dan syaratnya akan diterima dan sah di mata hukum.
Nah, sudah paham kan? Dari penjelasan di atas mengenai pengertian hibah, dalil tentang hibah, dan sebagainya, maka kita dapat memahami apa itu hibah. Kunjungi terus website ini, masih ada beberapa artikel tentang pengertian zakat mal, bagaimana tata cara membayar zakat fitrah, dan lain-lain.
Jangan lupa pantau terus website media pondok jatim, terima kasih.
“Jika inginmu setinggi langit, jangan lupakan bumi untuk kalian mendarat” -Libby Langit-




